Komisi V Desak Aturan Bagasi Berbayar Ditunda
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo Foto : Arief/mr
Komisi V DPR RI mendesak Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan agar menunda kebijakan bagasi berbayar pada pesawat sejumlah maskapai penerbangan komersial, hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional. Pasalnya, kebijakan bagasi berbayar itu dikeluhkan masyarakat.
"Kita tahu banyak masyarakat yang mengeluhkan penerapan bagasi, karena itu kita minta dikaji ulang aturan itu. Jadi, sebelum ada kajian dari Ditjen Perhubungan Udara jangan diterapkan dulu," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo dalam RDP Komisi V DPR RI dengan Dirjen Perhubungan Udara dan sejumlah stakeholder terkait di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Sejauh ini, pemberlakuan bagasi berbayar sudah diterapkan maskapai Lion Air dan Wings Air. Sementara, maskapai Citilink Indonesia dijadwalkan menerapkan kebijakan serupa per 8 Februari 2019 mendatang.
“Tanggal 8 Februari rencananya Citilink mau menaikkan tarif untuk bagasi, kami minta keputusan ini tidak jadi. Bagaimana yang sudah kadung jalan ini tunggu kebijakan pemerintah, mestinya pemerintah akomodatif karena Komisi V ini wakil rakyat dan ini permintaan rakyat karena memberatkan mereka," ujar legislator PKS itu.
Dalam rapat itu, Komisi V DPR RI juga meminta Kemenhub untuk mengkaji ulang komponen terkait tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat. Menurut Sigit, Kemenhub perlu meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, guna memformulasi ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah, antara lain terkait harga avtur, pajak, serta bea masuk suku cadang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan bahwa penerapan bagasi berbayar oleh maskapai low cost carrier (LCC) tidak melanggar aturan,sebagaimana yang tercantum dalam PM 185 Tahun 2015. Kendati demikian, pihaknya akan meninjau lagi antara tarif batas penerbangan berbiaya hemat diakumulasikan dengan tarif bagasi 15 kilogram.
“Kami akan memberlakukan aturan, misalnya untuk tarif batas LCC ditambah bagasi berbayar yang 15 kilogram tidak boleh melebihi tarif batas 'medium service'. Walaupun bagasi memang tidak termasuk dalam komponen tarif. Tapi akan kami perhatikan hal-hal tersebut supaya lebih operasional antara bagasi yang berbayar dan yang tidak. Yang jelas kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 sampai PM 185," sambung Polana. (ann/sf)